Pemerintah Tambah Insentif Produsen Mobil Listrik Bangun Pabrik di RI

Nadya Zahira
26 Oktober 2023, 08:57
Insentif mobil listrik, mobil listrik, motor listrik,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah mobil listrik parkir saat sedang mengisi daya baterai di kawasan parkir timur Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi alias Kemenko Marves berencana memberikan insentif kepada produsen kendaraan listrik, khususnya mobil listrik yang ingin membangun pabrik di Indonesia. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemberian insentif untuk produsen mobil listrik bertujuan memudahkan sekaligus meningkatkan minat produsen asing agar membangun pabrik di Indonesia.

"Kami akan memberi insentif supaya mereka lebih nyaman masuk Indonesia. Saat ini yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN 40% baru Hyundai dan Wuling. Jadi, semoga sebelum akhir tahun sudah keluar peraturannya," ujar Rachmat saat ditemui awak media di sela acara BNI Investor Daily, Jakarta, Rabu (25/10).

Rachmat mengatakan, rencana tersebut juga bagian dari upaya menciptakan pasokan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini merupakan kunci untuk memasifkan jumlah kendaraan listrik yang mengaspal.

Namun Rachmat enggan memerinci insentif yang akan diberikan kepada produsen mobil dan motor listrik.

Rachmat memberikan contoh Thailand yang merilis kebijakan pada tahun lalu, untuk menarik pabrikan kendaraan listrik seperti BYD. Pangsa pasar kendaraan listrik di negara ini pun bisa meroket dari 2% menjadi sekitar 8% - 9%.

"Target pangsa pasar di Indonesia 5% kendaraan listrik baru. Jadi misalnya, penjualan kendaraan satu juta unit. Sebanyak 50 ribu di antaranya kendaraan listrik. Biasanya naik lebih cepat (kalau ada insentif). Di Thailand dari 2% bisa menjadi 8% - 9%. Jadi kami mencontoh bagaimana menarik investor mobil listrik," kata dia.

Kemenko Marves juga membuat peraturan baru untuk mengupayakan legal standing pemberian insentif tersebut. Dia berharap regulasi ini bisa keluar sebelum akhir tahun.

Pemerintah sebelumnya merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik.

"Namun ternyata belum cukup, karena harga kendaraan listrik dan konvensional, ada yang namanya green premium, bedanya jauh," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...